2. Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. 3. Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit. 4.

Download PDF. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit yang profesional dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam mendukung upaya kesehatan
Permenkes No. 33 Tahun 2017 tentang Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Perencanaan, Pengadaan Berdasarkan Katalog Elektronik Dan Pemakaian Obat Permenkes No. 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) akreditasi maka perlu ditetapkan standar akreditasi rumah sakit yang akan dipergunakan oleh seluruh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam melaksanakan penilaian akreditasi. Proses penyusunan standar akreditasi rumah sakit diawali dengan pembentukan tim yang melakukan sandingan dan . benchmarking. standar
Permenkes No 34/2021 : Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik. GudangIllmuFarmasi – Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
tidak termasuk rumah sakit. (3) Penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerjadi rumah sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Penyelenggaraan K3 di Fasyankes meliputi: a. membentuk dan/atau mengembangkan di SMK3 Fasyankes; dan b. menerapkan standar K3 di Fasyankes. . 435 367 340 440 31 173 449 289

permenkes akreditasi rumah sakit terbaru